Scooter Listrik:
- Scooter listrik dengan diameter roda tidak melebihi 30 cm dapat dibawa ke dalam kereta.
- Scooter listrik yang lebih besar tidak diizinkan.
Peraturan Stasiun:
- Mengendarai kendaraan apa pun, termasuk sepeda, e-scooter, dan skateboard, dilarang di area stasiun.
- Ini termasuk peron, jalur miring, tangga, ruang tunggu, lorong, dan underpass.
- Anda harus turun dan mendorong kendaraan tersebut saat berada di stasiun demi alasan keamanan.